Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Saat dan Setelah Meninggal Dunia
  4. Shalat Janazah
Cari Fatwa

Hukum Shalat Jenazah Bagi Wanita

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan bagi wanita untuk menyalatkan jenazah di kota suci Makkah dan Madinah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Diperbolehkan bagi wanita untuk melaksanakan shalat jenazah, baik di kota suci Makkah dan Madinah, maupun di daerah mana pun. Hanya saja dimakruhkan baginya mengiring jenazah, walaupun dengan tujuan untuk menyalatkannya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read