Saya seorang laki-laki yang taat beragama, dan ingin menikahi seorang gadis yang tinggal di kampung lain. Namun kebiasaan penduduk kampung tersebut adalah tidak mau menikahkan anak perempuan mereka kecuali dengan anak-anak pamannya. Seandainya dilanggar, itu dianggap sebagai cacat bagi bapak dan saudara laki-lakinya. Salah seorang saudara gadis itu pernah mengancam saya, padahal niat saya suci dan ingin menikah dengan gadis itu. Anehnya, suku tersebut membanggakan bahwa mereka keturunan dan cucu Rasulullah. Apa yang harus saya lakukan?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Kesepadanan (kafâ'ah) yang menjadi standar dalam pernikahan adalah agama, tanpa memandang suku, kampung, atau nasab (keturunan). Seorang wanita jika dilarang oleh pihak keluarga untuk menikah dengan orang yang sekufu (sepadan) dengannya, maka ia berhak mengadu ke Pengadilan Agama. Namun itu bukan hak Anda, kecuali jika si wanita mewakilkan kepada Anda untuk melakukan itu. Namun kami menasihati Anda agar tidak melakukannya, untuk mencegah terjadinya berbagai permasalahan dan pertikaian. Minta tolonglah kepada orang yang menurut Anda mampu memahamkan bapak dan saudara laki-lakinya. Jika tidak, carilah gadis yang lain. Mudah-mudahan itu adalah lebih baik bagi Anda.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan