Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Hukum Bersumpah Palsu Demi Menjaga Hubungan Baik Suami Istri

Pertanyaan

Saya seorang wanita yang telah menikah dan bekerja di tempat yang berbaur antara laki-laki dan perempuan, sementara saya komitmen dengan busana islami. Pada suatu hari, salah seorang rekan kerja laki-laki saya bertanya kepada saya, "Anda berasal dari mana?" Saya pun terpaksa menjawabnya. Ketika itu, tiba-tiba suami saya masuk ke dalam ruangan dalam kunjungan mendadak, dan melihat saya sedang berbicara dengan rekan tersebut. Suami saya marah dan menuduh saya telah melanggar janji kepadanya untuk tidak berbicara dengan siapa pun di luar batasan kerja. Saya mengatakan kepadanya bahwa yang terjadi antara saya dan rekan itu hanya pembicaraan masalah kerja. Lalu suami saya meminta saya untuk bersumpah demi Allah bahwa yang terjadi memang seperti yang saya katakan, lalu saya pun bersumpah. Karena kalau saya tidak melakukannya, suami saya akan hilang kepercayaan kepada saya selama bekerja dan akan selalu banyak berburuk sangka, bahkan bisa jadi ia mengira bahwa saya selalu berbicara dengan rekan-rekan laki-laki. Apa hukumnya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sebaiknya Anda menjauhkan diri dari tindakan berbicara dengan laki-laki asing (bukan mahram) dan hanya berbicara dengan mereka sebatas kebutuhan yang mendesak, tanpa berduaan.

Adapun tentang sumpah palsu itu, seharusnya Anda berusaha bersilat lidah dan tidak bersumpah. Tetapi kalau memang Anda telah bersumpah palsu demi menjaga hubungan dengan suami Anda, maka niat ini sejalan dengan tujuan Syariat, kami berdoa Anda tidak berdosa karenanya, selama niat Anda memang adalah untuk mempertahankan dan menjaga kelanggengan hubungan rumah tangga Anda berdua. Tetapi Anda wajib untuk tidak mengulanginya lagi, diiringi dengan usaha selalu menjauhkan diri dari hal-hal yang menimbulkan sangkaan buruk sehingga membawa kepada akibat yang tidak terpuji.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan