Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Hukum Bersumpah dengan Ungkapan Meminta Belas Kasih

Pertanyaan

Apakah boleh seorang istri mengatakan kepada suaminya: "Demi cintaku kepadamu, lakukanlah ini atau tinggalkanlah itu"? Dan apakah boleh seseorang mengatakan kepada orang yang dicintainya: "Demi cintaku kepadamu, lakukanlah ini atau tinggalkanlah itu"? Apakah boleh pula kita mengatakan: "Saya bermohon kepadamu wahai Fulan, jangan lakukan ini, atau lakukanlah itu"?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Apabila hal itu diucapkan dengan niat untuk bersumpah maka hukumnya tidak boleh, karena NabiShallallâhu `alaihi wasallam—melarang bersumpah dengan selain nama Allah—Subhânahu wata`âlâ. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda, "Barang siapa yang bersumpah hendaklah bersumpah demi Allah atau hendaklah ia diam." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Adapun apabila ucapan itu dikeluarkan dengan niat untuk menjadikan cinta kepada suami sebagai perantara untuk mendapatkan tujuan maka tidaklah dilarang—Insyâallâh, karena hal itu berarti permohonan, atau desakan dalam meminta, atau menggunakan kalimat belas kasih dan mengingatkan rasa cinta agar permintaan dikabulkan.

Begitu juga halnya meminta belas kasih dan memohon dengan menyebut hubungan kerabat kepada seseorang supaya ia bersedia melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Semua itu tidak ada salahnya—Insyâallâh—jika dilakukan dengan niat demikian.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan