Islam Web

  1. Fatwa
  2. ZAKAT
  3. Zakat Fitri
  4. Hukum dan Hikmah Zakat Fitri
Cari Fatwa

Hukum Zakat Fitrah Seseorang Dibayarkan Oleh Keluarganya Tanpa Sepengetahuannya

Pertanyaan

Saya seorang pemuda yang belum menikah, dan—Alhamdulillâh—telah bekerja dan memiliki gaji. Saya terbiasa membayar Zakat Fitrah saya sendiri, tetapi pada tahun ini saya lupa dan baru ingat setelah shalat Hari Raya. Kemudian saya tahu bahwa ternyata keluarga saya telah membayarkan Zakat Fitrah untuk semua anggota keluarga. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Berdasarkan pendapat yang kuat, Zakat Fitrah hukumnya wajib dari harta milik Anda sendiri. Ia juga merupakan ibadah harta yang membutuhkan niat, sehingga tidak sah ditunaikan untuk seseorang yang wajib menunaikannya kecuali ia menunaikannya sendiri atau ia memberi izin kepada orang lain menunaikannya untuk dirinya, guna terealisasinya niat ketika mengeluarkannya.

Dijelaskan dalam fatwa Lembaga Tetap Riset dan Fatwa (Kerajaan Arab Saudi): "Zakat Fitrah adalah ibadah dalam bidang harta, dan ibadah sejenis ini tidak sah diwakilkan oleh orang lain kecuali dengan izin orang yang diwakili itu jika ia berstatus mukallaf (sudah dibebani tugas Agama)."

Atas dasar ini, dikeluarkannya Zakat Fitrah oleh keluarga Anda tidak sah menggugurkan kewajiban Anda tanpa seizin Anda. Dan Anda harus menunaikannya dengan cara qadhâ' (menyusulkan kemudian), karena ia masih tetap menjadi tanggung jawab Anda. Ia tidak menjadi gugur dari pundak Anda dengan terlewatnya waktu asli penunaiannya, selama apa pun waktu itu telah berlalu.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read