Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Benda-Benda Najis
  4. Benda Najis Lainnya
Cari Fatwa

Jenis Cairan yang Keluar dari Wanita dan Hukum Masing-masingnya

Pertanyaan

Saya ingin mengetahui jenis-jenis cairan yang keluar dari kemaluan wanita. Cairan jenis mana yang menyebabkan wajib mandi?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Berdasarkan konsekuensi yang dilahirkannya, cairan yang keluar dari kemaluan wanita terbagi kepada dua jenis:

Jenis pertama, yang menyebabkan harus berwudhuk saja, seperti madzi (cairan kental yang keluar setelah gejolak syahwat), wadi (cairan pekat yang biasanya keluar setelah buang air dan tidak terkait dengan syahwat), atau pelembab vagina (cairan yang keluar dari saluran kencing atau vagina).

Para ulama sepakat bahwa madzi dan wadi adalah najis. Adapun tentang cairan pelembab vagina terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai hukumnya. Pendapat yang kuat (râjih) adalah bahwa jika ia keluar dari saluran rahim wanita maka hukumnya suci.

Jenis kedua, yang mewajibkan mandi, yaitu air mani (cairan kental yang memancar karena gejolak syahwat). Cairan ini mewajibkan mandi, baik ia keluar ketika tidur, saat bersenggama, maupun dalam kondisi-kondisi lainnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read