Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Mengusap Sepatu, Kaos Kaki dan Perban
  4. Hukum Mengusap Kaos Kaki
Cari Fatwa

Boleh menyapu kaos kaki yang tipis

Pertanyaan

Bolehkah menyapu kedua kaos kaki yang tipis? Bolehkan menyapu dua kaos kaki jika diketahui bahwa salah satunya bolong atau kaos kakinya terbuat dari bahan transparan yang bergambar?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Sebagian besar para ulama mensyaratkan bagi orang yang ingin menyapu dua kaos kakinya bahwa kaos tersebut harus menutupi bagian kaki yang wajib (dibasuh ketika berwudhuk) dan kaos kaki itu harus tebal serta bisa dibawa berjalan. Syarat ini terambil dari pemahaman umum dari khuf yang telah populer di kalangan para para shahabat.

Namun sebagian ulama ada yang tidak mensyaratkan syarat-syarat tersebut karena tidak ada nash yang menyatakan demikian. Semoga saja pendapat inilah yang lebih dekat kepada kebenaran, insyâ Allâh. Tetapi yang lebih baiknya adalah berhati-hati agar keluar dari perbedaan pendapat ini.

Tetapi jika seseorang membuka kaos kaki tipis ini dan memilih membasuh kedua kakinya, tentu ini lebih baik dan selamat. Sebagaimana sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam: ”Tinggalkan apa yang meragukan kalian kepada yang tidak meragukan.” [HR. Ahmad, Ath-Tirmidzi dan hadits ini dinyatakan shahîh oleh At-Turmudzi]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read