Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Mengusap Sepatu, Kaos Kaki dan Perban
  4. Hukum Mengusap Kaos Kaki
Cari Fatwa

Cara Bersuci dengan Menyapu Khuf dan Sepatu

Pertanyaan

Dengan hormat, mohon jelaskan cara berwudhuk dengan menyapu kaus kaki. Bila seseorang memakai sepatu, apakah ia harus melepaskannya terlebih dahulu, lalu menyapu kaus kakinya, ataukah boleh menyapu bagian kaus kaki yang tampak saat memakai sepatu saja? Semoga Allah membalasi kebaikan Anda.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Cara menyapukan kaus kaki dalam berwudhuk adalah dengan meletakkan jari-jari tangan kanan di bagian depan kaus kaki atau khuf (semacam kaus kaki yang terbuat dari kulit) sebelah kanan, sementara jari-jari tangan kiri di atas kaus kaki atau khuf sebelah kiri, lalu sapukan sampai ke betis, melewati mata kaki. Itu dilakukan dengan sedikit merenggangkan jari-jari tangan.

Adapun terkait dengan melepas sepatu atau menyapu kaus kaki yang tampak saat memakai sepatu saja, penjelasannya sebagai berikut:

Seandainya yang dimaksud adalah sepatu dalam istilah sebagian orang non-Arab, yaitu sejenis sepatu berkaki tinggi, maka ia boleh langsung disapu, karena ia tidak berbeda dengan kaus kaki. Ini diperbolehkan selama tidak ada penghalang lain yang menyebabkan ia tidak boleh menyapunya.

Tapi jika yang dimaksud oleh penanya adalah sejenis sepatu yang tidak menutupi mata kaki, namun hanya menutupi punggung kaki saja, seperti yang dipakai kebanyakan orang pada zaman sekarang, maka hukumnya berbeda dengan yang di atas. Jika si pengguna memakainya setelah berwudhuk, kemudian tidak pernah ia buka, dan ia perlakukan seperti layaknya kaus kaki, maka ia boleh menyapunya saat berwudhuk, meskipun ia tidak menutupi mata kaki. Ini karena sepatu tersebut dianggap sebagai bagian dari kaus kaki yang ia pakai.

Namun seandainya sepatu bentuk itu ia buka ketika duduk atau ketika memasuki tempat-tempat suci dan sejenisnya, maka ia tidak boleh menyapunya saat berwudhuk. Penggunanya wajib melepaskannya saat berwudhuk, lalu menyapu kaus kakinya saja.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read