Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Luqatah (Barang Temuan)
Cari Fatwa

Hukum Orang yang Menemukan Sesuatu yang Biasanya Ada Pemiliknya

Pertanyaan

Apa hukum agama tentang kambing temuan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Siapa menemukan kambing yang tersesat, sesungguhnya ia berhak untuk memilikinya setelah ia mengumumkannya selama satu tahun di tempat-tempat yang ia duga bahwa pemiliknya ada di sana dan juga di pintu-pintu masjid. Jika ia tidak mempunyai harapan lagi untuk menemukan si pemilik kambing itu, ia berhak memiliki kambing tersebut, dan memberikan jaminan kepada si pemilik jika ia suatu saat bertemu dengannya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read