Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Fidyah dan kafarat Puasa
Cari Fatwa

Orang Sakit yang Wajib Membayar Fidyah, Bagaimana Cara Mengeluarkannya?

Pertanyaan

Saya menderita penyakit diabetes semenjak kecil. Ketika saya mulai wajib berpuasa, saya tidak bisa berpuasa karena sakit yang saya derita ini. Dan sampai saat ini pun saya belum mampu berpuasa Ramadhân. Sekarang, jumlah hari puasa yang saya tinggalkan semakin menumpuk, dan saya belum menebusnya. Jumlahnya sekitar 13 kali Ramadhân atau 390 hari. Pertanyaan saya: Bagaimana cara saya menebus hari-hari tersebut? Apakah saya memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa itu? berapa banyak, atau berapa jumlahnya untuk setiap orang miskin? Kemudian mencari orang miskin sebanyak itu—390 orang miskin—tentu adalah hal yang sulit, apakah saya boleh menyumbang ke yayasan sosial untuk memberi makan orang miskin, lalu mereka yang mencarikan orang yang akan diberi makan itu? Berapa jumlah sumbangan yang harus saya berikan? Saya mohon maaf jika saya terlalu berpanjang lebar, tapi saya dalam kondisi kebingungan dan tidak tahu bagaimana saya menebus hari-hari puasa Ramadhân yang saya tinggalkan itu.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pernah kami terangkan sebelumnya bahwa di antara penderita diabetes ada yang bisa berpuasa, dan puasa tidak berpengaruh buruk terhadap kesehatannya. Penderita yang masuk ke dalam kategori ini tidak boleh meninggalkan puasa.

Ada pula penderita diabetes yang puasa dapat berpengaruh buruk terhadap kesehatannya, tapi ia bisa meng-qadhâ' puasa itu ketika kondisinya membaik. Penderita seperti ini boleh berbuka puasa, dan jika ia sembuh kelak, ia wajib meng-qadhâ' dan tidak perlu membayar kafarat selama ia masih mempunyai harapan akan mampu berpuasa.

Ada juga yang kondisinya kronis (menahun), dan puasa berpengaruh buruk terhadap kesehatannya. Penderita jenis ini boleh meninggalkan puasa dan wajib membayar fidyah, yaitu membayar satu mud makanan untuk setiap hari puasa Ramadhân yang ditinggalkannya.

Jadi, saudari penanya hendaknya membandingkan kondisinya dengan golongan-golongan penderita diabetes di atas. Jika Anda termasuk golongan yang terakhir, maka Anda wajib membayar fidyah satu mud makanan—sekitar 750 gram beras—untuk setiap hari puasanya, dan Anda boleh membayar lebih dari satu fidyah kepada satu orang miskin. Anda juga boleh mewakilkan fidyah kepada yayasan terpercaya untuk membayarkannya, dengan memberitahukan kepada mereka bahwa ini adalah fidyah yang harus dibayarkan kepada orang-orang miskin. Dan dengan itu, kewajibannya sudah tertunaikan—Insyâ'allâh.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read