Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Fidyah dan kafarat Puasa
Cari Fatwa

Kapan Kewajiban Qadhâ' Puasa Beralih Menjadi Memberi Makan (Fidyah)?

Pertanyaan

Saya perempuan berumur 40 tahun. Dahulu, saya tidak tahu bahwa hari-hari haid di bulan Ramadhân harus diganti dengan puasa setelah Ramadhân, dan saya baru mengetahuinya beberapa hari yang lalu. Namun kondisi kesehatan saya tidak lagi memungkinkan saya untuk berpuasa. Kondisi ekonomi saya juga lemah, sehingga saya tidak mampu memberi makan orang-orang miskin sebagai gantinya. Bolehkah anak-anak saya dan menantu saya berpuasa mewakili saya? Atau bolehkah orang yang tinggal serumah dengan saya berpuasa, dan saya menyediakan makanan berbuka mereka seadanya dengan biaya saya sendiri? Atau bolehkah saya mengirimkan minuman-minuman ke mesjid sebelah rumah saya untuk bahan berbuka orang-orang yang berpuasa selama Ramadhân? Mohon berikan penjelasan, semoga Allah memberkati Anda semua.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda wajib bertobat kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ—atas kelalaian Anda mempelajari hukum-hukum Agama yang harus Anda ketahui. Kemudian Anda harus menghitung berapa hari puasa yang Anda tinggalkan dan belum Anda qadhâ' selama ini, lalu Anda wajib meng-qadhâ' semuanya. Anda tidak boleh beralih kepada memberi makan orang miskin atau selainnya, dan orang lain juga tidak boleh berpuasa atas nama Anda.

Ibnu Abdil Barr—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Adapun shalat, ijmâ` (kesepakatan) ulama menyatakan bahwa seseorang tidak boleh mewakili shalat orang lain, baik shalat fardhu maupun sunnah, baik atas nama orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Demikian juga tidak sah seseorang berpuasa mewakili orang lain yang masih hidup. Ini semua merupakan ijmâ' yang tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya." [Al-Istidzkâr]

Selama Anda tidak mempunyai uzur (halangan) yang tidak ada harapan hilang, seperti penyakit kronis atau usia lanjut yang membuat Anda tidak mungkin lagi berpuasa, qadhâ' merupakan hal yang wajib Anda lakukan. Tetapi Anda boleh melaksanakannya sesuai kemampuan Anda, sehingga Anda meng-qadhâ' hari-hari puasa tersebut sebatas yang Anda bisa walaupun pada saat siang yang pendek, agar puasa tidak membahayakan fisik Anda.

Jika Anda tidak mampu berpuasa sama sekali, karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya atau karena usia lanjut yang tidak memungkinkan Anda untuk berpuasa, maka Anda wajib memberi makan (fidyah) satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang Anda tinggalkan. Makanan itu harus diberikan kepada orang miskin yang berhak, dan tidak boleh dipakai untuk memberi makanan berbuka puasa selain orang miskin. Minuman (jus) dan sejenisnya tidak bisa dipakai untuk menunaikan fidyah itu.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan