Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Wasiat dan Wakaf
Cari Fatwa

Cara menggunakan harta wasiat kepada yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin.

Pertanyaan

Apabila seseorang telah meninggal dunia, lalu ia meninggalkan harta dan mewasiatkannya untuk diinfaqkan dalam amal kebajikan, maka kira-kira dalam bidang apakah yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin?
Bolehkan diinfaqkan untuk proyek-proyek dakwah yang menelan biaya melangit sehingga bisa menghabiskan banyak uang untuk membangun bangunan yang megah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Maksud dari amal kebajikan yang diwasiatkan oleh orang yang telah meninggal tersebut adalah amalan-amalan yang banyak manfaatnya bagi kaum muslimin. Bentuk amalan tersebut sangat banyak. Ada yang umum dan ada yang khusus.

Bentuk amalan ini berbeda-beda tergantung prioritas dan keutamaannya. Seseorang yang telah diwakilkan oleh si mayit haruslah bisa mempertimbangkan urgensitas suatu amalan sesuai dengan waktu dan tempat. Di sebagian negeri, yang lebih utama bagi mereka adalah membangun masjid karena memang mereka butuh kepada masjid. Namun di sebagian tempat lain lebih utama bagi mereka membangun sekolah-sekolah. Dan sebagiannya lagi yang lebih utama bagi mereka adalah mengembangkan ilmu dan wawasan keislaman. Dan ada juga yang lebih memprioritaskan bantuan untuk para pemuda agar bisa menikah. Dan disebagian yang lain kaum muslimin lebih membutuhkan pelayanan kesehatan, dan lain sebagainya. Orang terkait hendaklah memilih mana yang lebih tepat. Dan bagi orang yang diwakilkan harta ini hendaklah bertakwalah kepada Allah serta menjauhkan harta tersebut dari hal-hal yang tidak memberi manfaat kepada yang berhak menerima. Harta ini juga boleh dimanfaatkan untuk kepentingan dakwah jika memang hal itu lebih utama untuk perkembangan Islam dengan syarat tidak membuat harta tersebut hancur dan bangunan yang akan didirikan itu dalam anggaran yang logis.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read