Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Syarat Sah Puasa
Cari Fatwa

Hukum Puasa Orang yang Murtad pada Siang Hari Ramadhân Kemudian Kembali Masuk Islam

Pertanyaan

Apabila seseorang yang sedang berpuasa murtad lalu kembali masuk Islam pada hari itu juga, apakah puasanya sah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Puasanya pada hari itu tidak sah disebabkan kemurtadannya tersebut. Ia wajib meng-qadhâ' puasa hari itu, karena puasanya dihukum batal akibat murtad. Dasarnya adalah firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ— (yang artinya): "Barang siapa yang kafir sesudah beriman, maka terhapuslah amalannya." [QS. Al-Mâidah: 5]

Alasan lain adalah karena puasa merupakan ibadah yang salah satu syaratnya adalah niat, sedangkan niat dibatalkan oleh kemurtadan.

Walaupun demikian, orang yang bersangkutan—jika kembali masuk Islam pada hari itu—diwajibkan tetap berpuasa pada sisa hari tersebut, karena ia membatalkan puasa tanpa ada uzur (halangan) yang syar`i. Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read