Islam Web

  1. Fatwa
  2. MAKANAN, MINUMAN, PAKAIAN DAN PERHIASAN
  3. Dandanan
  4. Hal-Hal Lain Seputar Dandanan
Cari Fatwa

Macam-Macam Cukuran Rambut dan Hukumnya

Pertanyaan

Apa hukum mencukur rambut kepala dengan membiarkan bagian depannya lebih panjang?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Mencukur rambut kepala ada empat macam:
Pertama: Mencukur rambut dalam ibadah haji dan umrah. Ini adalah perintah Allah dan Rasul-Nya, ditetapkan oleh Al-Quran, Sunnah, dan Ijmak. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Sesungguhnya kalian pasti akan memasuki Masjidil Haram, insyâ'allâh dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya." [QS. Al-Fath: 27]
Kedua: Mencukur rambut karena kebutuhan, misalnya untuk berobat. Mencukur jenis ini dibolehkan berdasarkan Al-Quran, Sunnah, dan Ijmak. Bahkan untuk orang yang sedang berihram—yang sebenarnya dilarang mencukur rambut—Allah memberi keringanan boleh mencukur rambut jika memiliki penyakit di kepalanya. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan jangan kalian mencukur rambut kepala kalian sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya membayar fidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban." [QS. Al-Baqarah: 196]
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa ketika Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—melihat Ka`b ibnu `Ujrah (yang sedang berihram) dengan kepalanya yang dipenuhi kutu, beliau bersabda, "Apakah kutumu menyakitimu?" Ia menjawab, "Ya." Nabi pun bersabda, "Cukurlah rambutmu lalu sembelihlah seekor kambing, atau berpuasa tiga hari, atau beri makan enam orang fakir miskin." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Ketiga: Mencukur kepala sebagai ritual peribadatan atau kezuhudan, bukan karena haji atau umrah, atau melakukannya sebagai sebuah syiar. Ini merupakan bid`ah yang mungkar. Perbuatan ini merupakan ciri khas orang Khawarij, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Sa`îd, bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bercerita tentang sebuah kelompok yang akan muncul pada umat beliau, mereka muncul ketika terjadi perpecahan di tubuh Umat, dan ciri mereka adalah mencukur rambut kepala. Lalu Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Mereka adalah seburuk-buruk makhluk, dan akan diperangi oleh salah satu dari dua kelompok (Kaum Muslimin) yang lebih dekat kepada kebenaran." [HR. Al-Bukhâri]
Keempat: Mencukur kepala bukan untuk ibadah atau keperluan tertentu. Tentang hal ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama. Pendapat pertama menyatakan hukumnya makruh. Ini adalah pendapat mazhab Imam Malik. Sementara pendapat kedua menyatakan bahwa hukumnya boleh, dan ini merupakan mazhab Imam Abu Hanifah dan Syafi`i. Pendapat kedua inilah yang lebih kuat—Insyâ'allâh. Ini Karena Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah melihat seorang anak yang mencukur sebagian rambutnya, lalu beliau bersabda, "Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya." [HR. Ibnu Hibbân, Abû Dâwûd, dan An-Nasâ'i]
Adapun mencukur rambut dan membiarkan bagian depannya saja, ini termasuk ke dalam kategori yang dilarang oleh Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—dalam hadits di atas. Beliau bersabda, "Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya." Dengan demikian, tidak boleh mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagiannya.
Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read