Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Hukum Berkaitan wudhu
  4. Pembatal Wudhu
Cari Fatwa

Menyentuh Kucing Tidak Membatalkan Wudhuk

Pertanyaan

Bagaimana hukum wudhuk orang yang memegang dan bermain-main dengan kucing peliharaannya. Apakah itu dapat membatalkan wudhuknya? Jika itu dapat membatalkan wudhuk, apakah cukup dengan mengulang wudhuk atau perlu mandi?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Menyentuh kucing atau bermain dengannya tidak membatalkan wudhuk dan tidak pula membuat orang harus mencuci tangan atau sebagainya, sebab kucing tergolong hewan yang suci. Ini berdasarkan kepada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Kabsyah bintu Ka`ab ibnu Mâlik, bahwa suatu ketika, Abu Qatâdah berkunjung ke rumahnya, lalu Kabsyah menyediakan untuknya air wudhuk. Tiba-tiba, datanglah seekor kucing yang hendak meminum air itu, dan Abu Qatâdah pun memiringkan bejana untuknya. Ketika melihat Kabsyah memperhatikannya, Abu Qatâdah pun berkata, "Apakah engkau heran melihatnya, wahai kemenakanku?" Kabsyah menjawab, "Tentu." Abu Qatâdah berkata lagi, "Sesungguhnya Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, 'Kucing itu bukan najis. Ia termasuk binatang yang berkeliaran di lingkungan manusia'." [HR. Ahmad, Abû Dâwûd, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, Ibnu Mâjah, dan lain-lain. Menurut At-Tirmidzi: hasan shahîh]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait