Islam Web

  1. Fatwa
  2. HUKUM JINAYAT (KRIMINAL) DAN SISTEM PRADILAN ISLAM
  3. Hudud
  4. Zina
Cari Fatwa

Pelaku Zina Disunnahkan Berpindah dari Tempat Ia Melakukannya

Pertanyaan

Saya seorang pemuda belia yang sedang menjalani usia remaja. Beberapa bulan lagi, saya akan menyelesaikan sekolah saya—insyâ'allâh. Sejak kecil, tepatnya sejak berumur sekitar 14 tahun sampai sekarang, saya terbiasa melakukan perbuatan-perbuatan seks yang kotor dengan anak-anak kecil di daerah perumahan kami, baik mereka menerimanya secara sukarela maupun terpaksa. Setelah melalui kesulitan dan penderitaan hidup yang hebat, serta berbagai permasalahan yang tidak terhitung, Allah memberikan nikmat hidayah-Nya kepada saya, dan saya pun akhirnya menghentikan perbuatan tersebut. Sekarang, umur saya 21 tahun, tapi saya tidak tahu bagaimana saya bertobat dan memohon ampun dari perbuatan-perbuatan tersebut, apa kafaratnya, dan apakah itu termasuk dosa besar atau bukan. Sungguh, saya merasa malu tinggal di tempat tersebut sekarang. Bagaimana saya bisa hidup di sana, sedangkan anak-anak itu selalu melihat saya? Apakah saya harus meninggalkan daerah saya itu dan pindah ke tempat lain, sehingga saya bisa memulai hidup baru? Demi Allah, saya hampir kehilangan akal dan bunuh diri karena merasa sangat berdosa. Mohon berikan jawaban, semoga Allah senantiasa membalas segala kebaikan Anda.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Perbuatan yang telah Anda lakukan itu merupakan salah satu dosa terbesar dan kejahatan paling buruk di sisi Allah—Subhânahu wata`âlâ. Ia dipandang lebih keji daripada zina. Tetapi kini, Allah telah menunjuki Anda untuk bertobat dari semua itu. Allah akan menghapuskan dosa itu dari Anda serta mengampuninya dengan anugerah dan kemurahan-Nya. Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Orang yang bertobat dari dosa bagaikan orang yang tidak berdosa sama sekali." [HR. Ibnu Mâjah]

Syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar tobatnya benar-benar tulus adalah: Meninggalkan dosa tersebut, menyesal atas apa yang terjadi di masa lalu, dan bertekad untuk tidak kembali kepada perbuatan tersebut di masa yang akan datang. Ketiga syarat ini jika terpenuhi oleh seseorang, dan dosanya tidak berhubungan dengan hak makhluk-makhluk Allah, maka tobatnya adalah benar, dan dengan itu, Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya, mengampuni segala penyimpangannya walaupun besar, meskipun ia tidak keluar dari tempat ia berbuat dosa itu. Namun sudah tentu bahwa jika orang yang bertobat meninggalkan tempat-tempat ia pernah berbuat dosa dan memutuskan hubungan dengan mereka yang menolongnya berbuat dosa itu, lalu menggantinya dengan teman-teman yang baik yang akan menguatkan tobatnya, serta menjauhi lingkungannya yang dahulu, itu akan membantunya untuk istiqamah. Dan dalam kasus Anda ini, perpindahan itu akan menghilangkan beban yang Anda rasakan ketika memandang anak-anak yang telah Anda rusak kehormatannya itu.

Para ulama berpendapat bahwa sunnah hukumnya bagi seorang yang bertobat untuk meninggalkan lingkungan tempat ia melakukan dosa kepada Allah, serta memutuskan hubungan dengan teman-teman lamanya, berdasarkan hadits yang disebutkan dalam Shahîh Muslim, tentang kisah seorang lelaki yang telah membunuh 99 jiwa. Ia diarahkan untuk pergi ke suatu tempat di mana penduduknya beribadah kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ, dan tidak kembali ke tempatnya semula. Hal itu kemudian menjadi penyebab ia mendapatkan rahmat Allah dan masuk ke dalam Surga.

Tetapi Anda harus ingat, bahwa kepergian Anda itu tidak boleh membuat Anda meninggalkan kewajiban. Misalnya, jika Anda mempunyai ayah dan ibu, atau salah satu dari mereka, atau saudara-saudara yang Anda tanggung kebutuhan mereka, kepergian Anda tidak boleh menyebabkan mereka terlantar.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read