Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Hukum Berkaitan wudhu
  4. Pembatal Wudhu
Cari Fatwa

Menyentuh Najis Tidak Membatalkan Wudhuk

Pertanyaan

Batalkah wudhuk seorang wanita yang mengganti popok serta mencuci kotoran anaknya yang berumur tiga tahun?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Hal yang disebutkan itu tidak membatalkan wudhuk. Karena yang membatalkan wudhuk adalah hadats haqiqi, yaitu apabila keluar kotoran dari dubur atau kemaluan, seperti buang air kecil dan buang air besar. Atau hadast hukmi yaitu perkara-perkara yang menyebabkan seseorang ber-hadats atau tidak suci, seperti menyentuh kemaluan, hilang akal, dan lain sebagainya. Sedangkan mencuci kotoran atau menyentuh kotoran bukanlah perkara yang membatalkan wudhuk.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read