Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Hukum Berkaitan wudhu
  4. Pembatal Wudhu
Cari Fatwa

Keluarnya Sedikit Darah dari Sela-sela Gigi tidak Membatalkan Wudhuk

Pertanyaan

Bismilâhirrahmânirrahîm.
Saya mohon penjelasan, apakah keluarnya darah di antara sela-sela gigi setelah berwudhuk dan sebelum shalat membatalkan wudhuk? Seandainya darah yang keluar itu membatalkan wudhuk, bagaimana solusinya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya keluarnya darah dari sela-sela gigi tidak membatalkan wudhuk, kecuali jika jumlahnya banyak dan di luar batas yang wajar. Imam Ibnu Qudâmah mengatakan, "Kedua: darah dan nanah. Keduanya membatalkan wudhuk jika jumlahnya banyak. Karena Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy, 'Itu (darah istihâdhah) adalah darah keringat (bukan darah haid). Karena itu, berwudhuklah setiap engkau akan melaksanakan shalat.' [HR. At-Tirmidzi]. Beliau menjadikan alasan Fathimah bintu Hubaisy berwudhuk setiap kali shalat, karena darahnya itu darah keringat (bukan haid). Ini juga seperti itu. Selain itu, darah dan nanah adalah benda najis yang keluar dari tubuh, sama seperti kotoran yang keluar dari jalannya itu (dubur). Tapi kalau jumlahnya sedikit tidak membatalkan wudhuk. Karena Abdullah ibnu Abbas berkata, 'Jika (darahnya itu) bersangatan, maka hendaklah ia mengulangi wudhuknya'. Imam Ahmad berkata, 'Beberapa orang shahabat telah membicarakan masalah ini. Abdullah ibnu Umar pernah memecahkan jerawatnya, sehingga darahnya keluar, tapi ia kemudian shalat tanpa (mengulangi) wudhuk. Abdullah ibnu Abi Aufâ juga pernah memecahkan bisulnya (tanpa juga mengulangi wudhuk setelah itu)." Lalu Ibnu Qudâmah menyebutkan contoh-contoh yang lain tentang masalah ini. Setelah itu, ia melanjutkan, "Dan tidak ada diketahui seorang pun yang menyanggah perilaku mereka itu di zaman mereka, sehingga itu berarti sebuah ijmak (kesepakatan). Secara zahir, dalam mazhab Hambali, tidak ada definisi mengenai banyaknya darah itu kecuali hanya kata 'bersangatan', seperti yang dikatakan oleh Abdullah ibnu Abbas di atas. Ibnu 'Aqîl berkata, 'Standar bersangatan itu adalah dalam pandangan orang-orang normal'."

Ini jika kita berpendapat bahwa keluarnya darah dalam jumlah banyak membatalkan wudhuk, sesuai dengan pendapat mazhab Hanafi, Hambali, dan para ulama yang setuju dengan mereka. Namun di samping pendapat ini, ada pendapat lain yang juga kuat, mengatakan bahwa keluarnya darah sama sekali tidak membatalkan wudhuk, baik sedikit maupun banyak. Ini adalah pendapat yang terkuat dalam masalah ini. Namun yang lebih hati-hati adalah mengambil pendapat yang pertama.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read