Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Haid dan Nifas
  4. Hukum Berkaitan Dengan Haid
Cari Fatwa

Setelah Suci dari Haid, Keluar Lagi Darah Selama Satu atau Dua Hari

Pertanyaan

Seorang wanita telah suci dari haidnya, lalu ia melakukan jimak (persetubuhan) dengan suaminya. Namun selang sehari kemudian, darahnya keluar lagi. Apakah darah itu dianggap darah haid? Jika darah itu keluar dua atau tiga hari setelah suci, dan tidak diketahui kapan berhentinya, apakah ia boleh melakukan shalat dan jimak di waktu antara masa suci dengan keluarnya darah itu kembali? Terimakasih.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Darah yang keluar lagi setelah suci, berselang dua atau tiga hari, atau lebih, baik banyak maupun sedikit, tidak berpengaruh kepada masa suci seorang wanita, dengan syarat rentang waktu antaranya dengan masa haid tidak kurang dari batas minimal masa suci, yaitu 15 hari menurut mayoritas ulama; Malik, Asy-Syafi`i, Abu Hanifah, dan Ats-Tsauri. Abu Tsaur pernah berkata, "Para ulama tidak berbeda pendapat dalam hal itu."

Jadi, wanita yang mengalami hal itu hukumnya adalah hukum wanita yang dalam keadaan suci. Ia harus menjalankan puasa wajib dan shalat fardhu, serta boleh melakukan jimak dengan suaminya hingga masa haidnya datang lagi.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan