Islam Web

  1. Fatwa
  2. ZAKAT
  3. Zakat Fitri
  4. Penerima
Cari Fatwa

Zakat Fitri Khusus Didistribusikan kepada Fakir Miskin

Pertanyaan

Ada seorang pegawai sederhana bekerja di perusahaan yang sama dengan tempat saya bekerja. Dompet uangnya dicuri dua hari yang lalu, di dalamnya terdapat kartu ATM dan dokumen-dokumen penunjangnya. Pada hari yang sama, gaji bulanannya diambil melalui mesin ATM oleh orang yang tidak dikenal. Artinya, ia kehilangan gajinya untuk bulan ini, di samping dokumen-dokumen pribadinya. Ada beberapa pegawai perusahaan yang berempati dengan keadaannya kemudian berinisiatif mengumpulkan uang dari para pegawai untuk membantunya. Pertanyaan saya, apakah saya boleh ikut membantunya dengan niat membayar zakat fitrah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda semua atas empati Anda terhadap kesulitan yang dirasakan oleh kawan Anda, serta sikap terpuji yang Anda semua tunjukkan untuknya. Adapun terkait pemberian zakat kepada kawan Anda itu, hukumnya adalah boleh, jika ia termasuk orang yang berhak menerimanya dan berstatus sebagai orang fakir, sekalipun kefakirannya itu bersifat sementara, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya) "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat." [QS. At-Taubah: 60]. Demikian juga kalau teman Anda itu memiliki uang tetapi tidak mencukupi kebutuhannya, berarti ia juga tergolong orang fakir, karena fakir artinya adalah membutuhkan. Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman (yang artinya): "Hai manusia, kalianlah yang fakir kepada Allah." [QS. Fâthir: 15]. Artinya: Kalianlah yang butuh kepada Allah.

Adapun jika kawan Anda itu memiliki harta lain yang mencukupi kebutuhannya, selain dari gajinya itu, maka Anda tidak boleh memberinya zakat, berdasarkan ayat dalam surat At-Taubah di atas, juga berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Harta zakat tidak halal bagi orang yang berkecukupan dan orang yang memiliki tenaga sempurna (untuk berusaha mencukupi kebutuhannya)." [HR. Abû Dâwud dan At-Tirmidzi.]

Ini jawaban bagi orang yang membayar zakat harta kepada teman Anda itu. Adapun zakat fitrah, sasaran distribusinya lebih sempit, tidak boleh diberikan kecuali kepada dua kelompok saja dari 8 kelompok di atas, yaitu: orang-orang fakir dan orang-orang miskin. Jika dengan kejadian itu keadaan kawan Anda berubah menjadi fakir atau miskin, dan itu rasanya tidak mungkin, maka Anda semua boleh membayar zakat fitrah kepadanya.

Namun ada dua perkara yang patut diperhatikan saat itu: Pertama, mayoritas ulama berpendapat tidak boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk nilai, yaitu harga pengganti makanan. Kedua, mayoritas ulama juga berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh dipercepat pengeluarannya sebelum waktunya, yaitu pagi hari raya Idul Fitri, kecuali dimajukan hanya satu atau dua hari sebelum itu. Dan yang terakhir ini (pemberian zakat pada pagi hari Idul Fitri) berlaku bagi orang yang membayarnya kepada orang fakir secara langsung. Adapun orang yang mewakilkan kepada orang lain untuk membayarkannya kepada para fakir miskin, seharusnya membayarkan sebelum waktu itu dalam rentang yang cukup, agar dapat sampai ke tangan fakir miskin pada waktunya. Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read