Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Berpikir untuk Melanggar Sumpah Tidak Membuat Pelakunya Melanggar Sumpah

Pertanyaan

Apa hukumnya jika orang yang berjanji kepada Allah untuk tidak melakukan suatu perbuatan kemudian berpikir untuk melakukannya tetapi belum melakukannya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya berjanji kepada Allah sama dengan bersumpah. Siapa yang berjanji kepada AllahSubhânahu wata`âlâ—dalam suatu hal dengan mengatakan, "Saya berjanji kepada Allah", kemudian ia melanggar janjinya, maka ia wajib membayar kafarat sumpah. Ini menurut pendapat mazhab Maliki dan sekolompok ulama salaf. Dasarnya adalah firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kalian berjanji, dan janganlah kalin membatalkan sumpah-sumpah (kalian) itu sesudah meneguhkannya, sedang kalian telah menjadikan Allah sebagai saksi kalian (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian perbuat." [QS. An-Nahl: 91]

Sementara sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tidak sama dengan bersumpah, kecuali jika ia meniatkan bersumpah. Imam Asy-Syâfi`i berkata dalam kitab Al-Umm, "Jika seseorang berkata: 'Saya berjanji kepada Allah', maka itu bukanlah sumpah kecuali jika ia meniatkan bersumpah…"

Adapun sekedar berpikir untuk melakukan perbuatan yang bisa melanggar sumpah tidaklah membuat pelakunya melanggar sumpah, selama ia belum melakukan apa yang ada di pikirannya itu. Sebuah hadits diriwayatkan dari Abu HurairahSemoga Allah meridhainya, bahwa RasulullahShallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Sesungguhnya Allah—Subhânahu wata`âlâ—mengampuni bagi umatku apa yang terlintas dalam hatinya selama ia tidak mengucapkan atau melakukannya." [HR. Muslim]

Berdasarkan ini, maka sekedar berpikir atau merasakan lintasan pikiran di dalam hati tidaklah memiliki konsekuensi terhadap lahirnya sebuah hukum Syariat, dan itu tidak membuat orang yang bersumpah melanggar sumpahnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read