Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Mandi Wajib
  4. Hukum dan Tata cara mandi wajib
Cari Fatwa

Apa yang Harus Dilakukan Perempuan Ketika Ada Cairan yang Keluar dari Kemaluannya Setelah Mandi Junub?

Pertanyaan

Apa hukum cairan yang keluar dari kemaluan wanita setelah mandi junub? Cairan itu mungkin berasal dari saya dan suami saya. Apakah cairan itu suci atau najis? Ia masih saja keluar sampai saya selesai mandi. Saya mohon maaf karena harus berterus terang. Semoga Allah membalasi kebaikan Anda.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sunnah yang diajarkan oleh Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—dalam hal ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari 'Aisyah dan Maimûnah—Semoga Allah meridhai mereka—bahwa: "Ketika mandi junub, Nabi memulai dengan mencuci kedua tangan beliau, kemudian beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke tangan kiri lalu beliau mencuci kemaluan beliau, dan setelah itu berwudhuk." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Dari hadits di atas bisa kita petik kesimpulan bahwa disunnahkan ketika mandi junub, baik bagi laki-laki maupun perempuan, untuk mencuci kemaluannya dengan baik sehingga benar-benar bersih. Setelah itu, barulah mandi. Jika realitanya seperti yang Anda sampaikan, maka sebaiknya Anda tidak segera mandi selepas melakukan jimak. Tunggulah sebentar sampai cairan benar-benar hilang, dan kemudian baru mandi. Seandainya setelah mandi masih terdapat cairan yang turun, baik mani maupun cairan lain, maka Anda tidak lagi diwajibkan mengulangi mandi. Namun, cairan yang keluar tersebut menyebabkan wudhuk Anda batal.

Tentang kesucian mani, pendapat yang benar di kalangan ulama adalah bahwa mani hukumnya suci, berbeda dengan madzi yang hukumnya najis menurut kesepakatan seluruh ulama.

Barangkali cukup tepat kalau saat ini kami menyampaikan resume tentang masalah cairan yang keluar dari kemaluan wanita, sebagai berikut:

Cairan yang keluar dari saluran kemih, seperti air kencing, hukumnya najis. Sedangkan cairan yang keluar dari rahim, yang disebut juga dengan sekresi vaginal, hukumnya suci. Kedua cairan di atas—yang najis dan yang suci—membatalkan wudhuk saja. Sedangkan keluarnya mani mewajibkan mandi.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read