Berjima` Berkali-kali Cukup Sekali Mandi
No. Fatwa: 371

  • Fatwa Tanggal:23-4-2019 - Sha'baan 18, 1440
  • Rating:

Pertanyaan

Jika seorang lelaki berhubungan badan dengan istrinya dua atau tiga kali dalam satu waktu, apakah dia wajib mandi setiap selesai berhubungan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

 

Lelaki ini hanya wajib satu kali mandi. Namun yang lebih baik adalah berwudhu` di antara dua jima` agar dia lebih segar. Dari Anas: “Bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—berkeliling (berjima`) kepada semua istrinya dengan satu kali mandi saja.” [HR. Muslim]

 

Wallâhu a`lam.

 

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan