Islam Web

  1. Fatwa
  2. LAIN-LAIN
Cari Fatwa

Hukum Pendapatan di Luar Wewenangnya

Pertanyaan

Assalâmu`alaikum. Seorang laki-laki bekerja di perusahaan pemerintah yang menjual daging. Perusahaan ini mengimpor daging dengan jumlah terbatas untuk dijual kepada masyarakat dengan harga yang murah. Laki-laki ini karena pekerjaannya mampu membeli sejumlah daging setiap hari lalu menjualnya ke toko-toko daging, dan dia mendapatkan untung. Apakah hasil seperti ini halal atau haram?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Jika perusahaan tempat dia bekerja, sesuai dengan tugasnya dan aturan yang berlaku, memberikan sejumlah daging kepadanya tanpa ada rekayasa untuk mendapatkannya, maka dia boleh mengambilnya dan menjualnya. Tapi jika dia membelinya dengan rekayasa, maka itu tidak boleh, hasil yang didapatnya adalah haram. Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—telah mengutus seseorang yang bekerja untuk mengumpulkan shadaqah. Ketika laki-laki itu datang dia berkata, “Ini untuk kalian, sedangkan yang ini dihadiahkan kepada saya.” Maka Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda: “Kenapa dia tidak duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya kemudian menunggu apakah ada yang memberinya hadiah atau tidak?” Dari An-Nu`mân ibnu Basyîr—Semoga Allah meridhainya—berkata, Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda: “Sesungguhnya yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas, dan di antara keduanya ada yang syubhât (remang-remang). Barangsiapa yang menghindari yang syubhât, maka dia telah membebaskan agamanya dan kehormatannya. Barangsiapa jatuh ke dalam yang syubhât akan jatuh ke dalam yang haram. Bagaikan seorang penggembala yang menggembala di perbatasan daerah terlarang hampir saja terjatuh ke dalamnya. Sungguh segala kepemilikan ada daerah terlarangnya, dan sesungguhnya daerah terlarang milik Allah adalah hal-hal yang diharamkannya. Sungguh dalam tubuh itu ada segumpal darah, yang jika dia bagus maka akan bagus seluruh tubuh, dan jika rusak maka akan rusak seluruh tubuh, sungguh dialah jantung (qalbu).” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim].

Kami menasihati orang ini agar menjauh dari perkara seperti yang dikatakan tadi. Kita memohon semoga Allah menjaga dia dari keburukan harta yang haram, dan memberkatinya dengan harta yang halal.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read