Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
Cari Fatwa

Menggunakan Krim Kulit Saat Berpuasa

Pertanyaan

Apa hukum menggunakan krim kulit bagi orang yang sedang berpuasa? Apakah jika ia mendapatkan rasanya di mulutnya itu membatalkan puasa? Apakah itu berbeda dengan masuknya suatu benda ke dalam tenggorokan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak ada masalah menggunakan krim kulit bagi orang yang sedang berpuasa, sekalipun ia mengecap bekas rasanya, karena itu bukan makanan atau minuman, bukan pula sesuatu yang semakna dengannya. Yang diharamkan bagi orang yang berpuasa dalam hal ini adalah makanan atau minuman, atau yang semakna dengan salah satunya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read