Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Pembatal Puasa
  4. Pembatal Puasa Lainnya
Cari Fatwa

Menelan darah apakah membatalkan puasa?

Pertanyaan

Saya menderita sakit gigi yang menyebabkan keluarnya darah dari gusi terutama ketika tertawa atau bicara, dan saya dalam keadaan berpuasa. Sementara sangat sulit bagi saya, saat sedang belajar pada bulan yang mulia ini, untuk membuang darah terutama yang berada di luar mulut saya ketika saya sedang berada di ruang kuliah atau di dalam bus. Maka apakah wajib bagi saya untuk meng-qadhâ' hari-hari ketika saya menelan darah saya, terutama bahwa saya tidak ingat lagi berapa jumlah hari atau kondisi saya menelan darah tersebut, dan saya lupa apakah saya ketika itu sengaja menelan atau tidak. Akan tetapi, biasanya saya tidak sengaja menelannya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sengaja menelan darah yang keluar dari gusi jelas termasuk perbuatan yang membatalkan puasa, karena ia bukan jenis liur sehingga dimaafkan. Tetapi menelannya termasuk jenis minum. Oleh karena itu, wajib bagi orang yang menelan darah yang keluar dari gusinya untuk meng-qadhâ' hari-hari ia sengaja menelan darah tersebut. Dan telah maklum bahwa darah hukumnya najis menurut Ijmâ` yang dinukil oleh banyak ulama. Oleh karena itu, menelan darah hukumnya haram, bahkan di luar hari-hari berpuasa.

Maka ketika Anda merasakan keluarnya darah dari mulut, kewajiban Anda adalah mengeluarkannya. Dan hal ini mudah Anda lakukan, bahkan ketika Anda sedang berada di dalam bus atau ruangan kuliah, dengan menggunakan tisu atau sejenisnya. Anjuran kami buat Anda, sebaiknya Anda berusaha sebisa mungkin untuk berobat kepada dokter yang terpercaya. Kami memohon kepada Allah agar menganugerahi Anda kesembuhan.

Adapun tentang tentang hari-hari Anda menelan liur secara sengaja, kewaiban Anda adalah menghitung hari-hari tersebut dengan cermat, kemudian meng-qadhâ'nya hingga Anda merasa bahwa Anda telah bebas dari tanggung jawab (menjalankan puasa). Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila Anda ragu (pernah atau tidak pernah menelan darah) apakah wajib meng-qadhâ' atau tidak? Ketika itu tidak ada kewajiban meng-qadhâ' bagi Anda, karena hukum asal dalam hal ini adalah kesahan puasanya. Pendapat ini adalah pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin—Semoga Allah merahmatinya. Pendapat ini cukup kuat akan tetapi pendapat yang telah kami sempaikan yaitu kewajiban meng-qadhâ' puasa bagi Anda sampai Anda merasa telah bebas dari tanggung jawab adalah pendapat yang lebih berhati-hati.

Adapun kalau Anda menelan darah itu tanpa disengaja padahal tidak abai dalam menjaganya dan membuangnya, maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait