Islam Web

  1. Fatwa
  2. MAKANAN, MINUMAN, PAKAIAN DAN PERHIASAN
  3. Dandanan
  4. Berhias
Cari Fatwa

Wanita Boleh Memendekkan Rambutnya dengan Tujuan Berhias untuk Suami

Pertanyaan

Apa hukumnya jika seorang wanita memotong rambut dengan tujuan berhias untuk suaminya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sebelum pola pikir manusia menyimpang, panjangnya rambut wanita merupakan sebuah keindahan yang dipuji dan diminati oleh semua orang. Dan Islam hanya mensyariatkan memotong seukuran ujung jari bagi wanita ketika melakukan tahallul dalam ibadah haji dan umrah. Islam mengharamkan memendekkan rambut wanita jika tujuannya adalah untuk menyerupai wanita-wanita kafir atau menyerupai laki-laki, sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam:

"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum berarti ia merupakan bagian dari mereka." Beliau juga bersabda, "Allah melaknat para wanita yang menyerupai kaum laki-laki."

Sebagian ulama memakruhkan wanita memotong rambutnya untuk selain tujuan di atas, kecuali jika ada kebutuhan yang mengharuskannya, misalnya rambutnya terlalu panjang sehingga sulit dirawat dan dijaga.

Meskipun demikian, jika seorang wanita melakukan hal ini hanya untuk berhias bagi suaminya dan bukan untuk menyerupai wanita-wanita kafir, baik di Barat maupun di Timur, maka kita berharap semoga tidak ada dosa dalam hal ini. Walaupun yang lebih utama adalah tidak melakukannya, karena dikhawatirkan ada kecenderungan hati untuk menyukai tradisi wanita-wanita kafir, dan ini mirip dengan perilaku menyerupai mereka. Sementara Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan janganlah kalian cenderung kepada orang-orang yang zalim, sehingga menyebabkan kalian disentuh api Neraka." [QS. Hûd: 113]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait