Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Adzan dan Iqamat
Cari Fatwa

Mengapa Rasulullah Memilih Bilal untuk Mengumandangkan Azan ketika Fathu Makkah

Pertanyaan

Kenapa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—mengatakan kepada Bilal, "Berdirilah, wahai Bilal, untuk mengumandangkan azan?" Dan kenapa tidak beliau saja yang langsung mengumandangkan azan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—tidak mengumandang azan pada saat Fathu Makkah (Pembebasan kota Mekah) karena beberapa hikmah berikut ini berdasarkan pengetahuian kami, dan hanya Allah yang lebih tahu hikmah sebenarnya.

Pertama: Karena sesuai dengan sunnah Nabi, bahwa seorang imam sebaiknya tidak mengumandangkan azan;

Kedua: Hal itu bertujuan membuat kesal orang-orang musyrik, karena Bilal yang dahulu mereka azab dengan berbagai cara karena keislamannya, kini naik ke Ka`bah di hadapan mereka untuk mengumandangkan azan—yang merupakan syiar Islam—dalam kedudukan yang begitu mulia, sementara mereka berada pada posisi yang demikian hina. Hal ini dikuatkan oleh sebuah riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dari Yunus ibnu Bakar dan selainnya, dari Hisyâm ibnu Urwah, dari bapaknya, "Bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—menyuruh Bilal untuk mengumandangkan azan di atas Ka`bah ketika Penaklukan Mekah untuk membuat kesal orang-orang musyrikin Quraisy." [Al-Bidâyah Wan-Nihâyah]

Ketiga: Hal ini merupakan sebuah penghargaan bagi Bilal yang telah bersabar menghadapi berbagai siksaan di jalan Allah. Ibnu Katsir menyebutkan sebuah riwayat dari Ibnu Abi Malîkah, ia berkata, "Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—menyuruh Bilal untuk mengumandangkan azan di atas Ka`bah pada saat Fathu Makkah. Lalu seorang lelaki dari Quraisy berkata kepada Al-Hârits ibnu Hisyâm, 'Tidakkah engkau melihat kemana budak itu naik?!' Al-Hârits menjawab, 'Biarkanlah ia. Apabila Allah tidak menyukai itu niscaya Dia akan merubahnya'." [Al-Bidâyah Wan-Nihâyah]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read