Islam Web

  1. Fatwa
  2. ZAKAT
  3. Zakat Fitri
  4. Hukum dan Hikmah Zakat Fitri
Cari Fatwa

Zakat Fitrah bagi Orang yang Sengaja Tidak Berpuasa

Pertanyaan

Seorang pemuda yang telah balig meninggalkan puasa Ramadhân secara sengaja. Apakah orangtuanya tetap wajib mengeluarkan Zakat Fitrah untuknya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya meninggalkan puasa Ramadhân (secara sengaja) adalah dosa yang sangat besar. Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Barang siapa yang tidak berpuasa (Ramadhân) secara sengaja tanpa ada halangan, maka perbuatannya itu termasuk dosa besar."

Al-Hâfizh Adz-Dzahabi—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Kaum Mukminin telah memaklumi bahwa siapa yang meninggalkan puasa Ramadhân tanpa suatu halangan, tidak karena sakit, tidak juga karena tujuan tertentu, maka ia lebih buruk daripada pezina, pemungut harta orang lain (dengan jalan tidak benar), dan pecandu minuman keras. Bahkan mereka meragukan keislaman pelakunya dan menganggapnya sebagai zindik dan sesat."

Karena itu, kewajiban orang yang sengaja meninggalkan puasa Ramadhân adalah melakukan tobat nasuha kepada Allah, serta meng-qadhâ' semua puasa Ramadhân yang ia tinggalkan. Adapun Zakat Fitrah adalah kewajiban tersendiri yang diwajibkan oleh Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bagi anak kecil, orang tua, orang merdeka, hamba sahaya, serta laki-laki dan perempuan dari Kaum Muslimin, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahîh Al-Bukhâri dan Muslim dari Ibnu Umar—Semoga Allah meridhainya.

Orang yang tidak melaksanakan puasa Ramadhân tidak gugur kewajiban Zakat Fitrahnya, karena ia masih termasuk Kaum Muslimin, meski telah melakukan suatu dosa yang sangat besar. Kemudian, Zakat Fitrah wajib dikeluarkan dari hartanya sendiri jika ia memiliki harta. Kalau tidak (memiliki harta), zakat itu wajib dibayarkan oleh orang yang menanggung nafkah hidupnya.

Selama pemuda itu memang telah berumur balig, jika ia telah mampu hidup mandiri, ayahnya tidak berkewajiban lagi memberi nafkah kepadanya, sehingga tidak juga berkewajiban membayarkan Zakat Fitrahnya. Adapun jika ia belum mampu bekerja sendiri maka nafkahnya tetap menjadi kewajiban ayahnya, demikian pula Zakat Fitrahnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read