Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Bersumpah Palsu Dibolehkan untuk Menolak Bahaya dari Seorang Muslim

Pertanyaan

Ada satu pihak meminta seseorang untuk bersumpah di atas mushaf Al-Quran, sementara ia telah mengetahui bahwa jika ia jawab dengan jujur, itu akan mendatangkan mudharat kepada seorang muslim yang taat beragama. Karena itu, ia pun bersumpah dan menjawab dengan berbohong, apakah hukum sumpahnya? Dan apa yang wajib ia lakukan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak boleh bagi seorang muslim berdusta kecuali apabila dalam berdusta itu ada kemaslahatan Syar`i yang tidak akan terwujud tanpa bersumpah. Ketika itulah, ia boleh bersumpah dengan berdusta.

Di antara maslahat yang dipandang legal secara Syar`i adalah menolak bahaya dari seorang muslim. Tetapi seorang muslim tidak boleh berdusta selama ia mampu menolak bahaya itu dengan bersilat lidah (berkelit dengan bahasa kiasan). Karena orang yang berkelit dengan bahasa kiasan (tauriyah) tidaklah berdusta dalam kata-katanya. Sebuah hadits diriwayatkan dari Suwaid ibnu Hanzhalah, ia berkata, "Suatu ketika, kami berjalan ingin menemui Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, dan bersama kami ada Wa'il ibnu Hajar, lalu ia ditangkap oleh musuhnya. Ketika itu, orang-orang merasa takut bersumpah, tetapi aku bersumpah bahwa ia adalah saudaraku, sehingga ia pun dibebaskan. Kemudian kami datang menemui Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, dan aku ceritakan hal itu kepada beliau, lalu beliau bersabda, 'Engkaulah yang paling baik dan paling jujur di antara mereka semua, engkau telah berkata benar, seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain'." [HR. Ahmad, Abû Dâwûd, dan Ibnu Mâjah]

Berdasarkan itu, maka tidak ada dosa bagi orang yang disebutkan pada pertanyaan di atas dalam dusta dan sumpah palsunya untuk menolak bahaya dari saudaranya sesama muslim yang dizalimi itu, apabila ia tidak bisa menolaknya kecuali dengan cara tersebut.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read