Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Hukum Mewakilkan Pembagian Kafarat

Pertanyaan

Saya dikenai kewajiban membayar kafarat, dan saya tahu ada beberapa rumah makan yang biasa membagikan kafarat kepada yang berhak menerimanya. Apakah boleh saya hanya membayarkan uang senilai kafarat ke rumah makan itu? Ataukah harus saya yang membagikannya sendiri kepada fakir miskin? Apakah dibagikan dalam satu waktu atau di waktu yang berbeda dalam beberapa hari?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Apabila Anda yakin atau punya dugaan kuat bahwa rumah makan tersebut membayarkan kafarat sesuai dengan perintah Syariat, maka tidak ada larangan untuk memberikan kepadanya uang untuk mewakili Anda dalam membagikan kafarat kepada yang berhak menerimanya.

Apabila Anda tidak yakin atau punya dugaan kuat bahwa rumah makan tersebut tidak menunaikannya, maka Anda wajib membagikannya sendiri, karena tanggung jawab tidak bisa terlepas kecuali dengan adanya keyakinan.

Dan tentang pertanyaan Anda kedua, sesungguhnya tidak ada disyaratkan dalam kafarat agar memberi makan orang miskin dalam satu waktu, tetapi yang wajib adalah menyempurnakan jumlah yang mesti Anda bayarkan walaupun dalam waktu yang berbeda.

Al-`Adawi mengatakan, "Jika seseorang memberikan kafarat kepada kurang dari enam puluh orang miskin, ia (boleh) mengambil kembali dari masing-masing mereka kelebihan dari satu mud (550 gram) jika masih ada di tangan mereka, lalu ia sempurnakan membagikannya kepada enam puluh orang."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait