Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Menunda Pembayaran Kafarat adalah Dosa yang Membutuhkan Tobat

Pertanyaan

Saya pernah bersumpah tiga kali, tetapi sebenarnya merupakan sumpah yang sama, namun diucapkan secara terpisah. Kemudian saya melanggar sumpah itu, dan saya telah menulis sumpah-sumpah tersebut dalam satu kertas, agar tidak lupa. Saya tidak berpuasa karena saya memiliki harta, tetapi saya menunda pembayaran kafarat, kadang-kadang karena lupa, dan kadang-kadang karena sengaja, sehingga waktu pengunduran itu mencapai lima bulan hingga satu setengah tahun. Apakah yang wajib saya lakukan sekarang?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya siapa yang bersumpah beberapa kali tentang satu hal yang sama, kemudian melanggarnya, wajib membayar satu kafarat menurut pendapat jumhur ulama. Sementara menurut pendapat mazhab Maliki, ia wajib membayar kafarat sejumlah sumpahnya, kecuali jika niatnya mengucapkan sumpah itu berkali-kali adalah untuk sekedar menguatkan.

Ibnu Rusyd Abul Walîd mengatakan, "Ulama berbeda pendapat apabila seseorang bersumpah tentang satu hal tetapi diucapkan beberapa kali. Sebagian mengatakan bahwa ini mengharuskan satu kafarat sumpah. Sementara sebagian mengatakan bahwa setiap satu sumpah mengharuskan satu kafarat, kecuali jika ia melakukan itu hanya sekedar ingin menguatkan. Ini adalah perkataan Mâlik."

Adapun terkait perbuatan Anda menunda pembayaran kafarat dalam jangka waktu yang Anda sebutkan itu, tidak ada kewajiban yang harus Anda tunaikan selain bertobat dan memohon ampun kepada Allah. Tapi kewajiban kafarat tetap tidak gugur, karena ia merupakan hak orang-orang miskin yang berada di tangan Anda.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait