Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Shalat Orang Yang Ada Udzur (Alasan Syar'i)
  4. Shalat Orang Sakit
Cari Fatwa

Hukum Shalat Orang yang Mendapatkan Asupan Makanan Melalui Pembuluh Darah (Diinfus)

Pertanyaan

Apa pendapat Tuan tentang glukosa yang dialirkan melalui pembuluh darah orang yang sakit (infus), sehingga glukosa itu memberinya suplai makanan dan minuman dalam bentuk cairan. Artinya, menghimpun manfaat tanpa harus makan. Apakah orang ini boleh shalat, sementara alat infus itu terpasang di tubuhnyaada, sehingga sama dengan makan dan minum secara sengaja? Apakah itu membatalkan puasa? Terima kasih.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya sesuatu yang disalurkan melalui pembuluh darah orang yang sakit untuk memberinya energi tidak membatalkan shalat itu sendiri. Jika penyalurannya kepada si sakit tidak menghambatnya atau tidak menghalanginya untuk berdiri bagi yang mampu dan melakukan rukun-rukun shalat lainnya, maka shalatnya sah—Insyâallâh, karena yang dilarang ketika shalat adalah makan dan minum. Sementara sekedar memberi asupan makanan kepada tubuh atau memberinya suplai energi tidaklah dihitung makan. Dan kalau si sakit bisa melepaskannya sampai ia melaksanakan shalat, tidak diragukan lagi bahwa itu tentu lebih baik. Adapun tentang puasa, infus membatalkan puasa, karena ia sama dengan makanan yang membatalkan puasa.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read