Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Transaksi Lain
  4. Wakalah
Cari Fatwa

Tidak Boleh Bagi Seorang Anggota Lembaga Sosial Mengeluarkan Keputusan Sendiri

Pertanyaan

Assalâmu`alaikum warahmatullahi wabarakâtuh.
Kami adalah mahasiswa di Ukraina, dan anggota sebuah lembaga sosial yang memiliki kecenderungan Islam. Pernah suatu ketika dikumpulkan sumbangan dari para mahasiswa muslim untuk tujuan aksi keislaman. Di kotak lembaga hanya ada 300 (USD) saja, tidak lebih. Salah seorang mahasiswa Arab-Muslim yang taat dan mampu dihadiahi sejumlah uang sebesar 100 (USD) dalam kesempatan kelahiran anaknya, padahal ia bukan termasuk anggota lembaga. 100 (USD) juga dihadiahkan kepada mahasiswa lain yang mempunyai jabatan di lembaga (ketua komite kebudayaan) dalam kesempatan kelahiran anaknya. Perlu diketahui bahwa 100 (USD) dalam mata uang Ukraina (Hryvnia) setara dengan 500 Hryvnia, dan pendapatan rata-rata pegawai adalah 150 Hryvnia. Kebijakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan sebagian anggota lembaga yang lain. Apakah ini boleh? Mohon penjelasannya agar hati saya tenang. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda skalian diberi amanah untuk menjaga uang tersebut. Dan Anda skalian tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan lembaga tersebut, yang para mahasiswa telah menyumbangkan uang mereka melaluinya untuk disalurkan kepada pihak-pihak yang mereka kehendaki bersama. Jika uang tersebut disalurkan bukan kepada pihak yang dikehendaki oleh para penyumbang, maka itu termasuk pengkhianatan terhadap amanah, dan pemihakan kepada sebagian teman dengan mengorbankan kepentingan kaum muslimin. Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah berfirman (yang artinya): "Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." [QS. An-Nisâ': 58]

Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—juga pernah bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Jika kebijakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan sebagian anggota lembaga yang lain, berarti itu adalah keputusan sepihak. Hal yang demikian itu dapat menimbulkan perpecahan, dan menjadi sebab masuknya syetan di antara Anda sekalian. Sekalipun sebagian anggota lembaga yang lain tersebut mengetahui, merelakan, dan menyetujui hal itu, akan tetapi penyaluran tersebut tidak sesuai dengan maksud para penyumbang. Karenanya, bagaimanapun kebijakan itu tidak dapat dibenarkan. Kaum muslimin harus bertakwa kepada Allah dalam hal mengurus perkara saudara-saudara mereka, dan dalam menjaga kepercayaan yang diberikan kepada mereka oleh saudara-saudara mereka.

Demikian penjelasan kami.

Wallâhu waliyyut taufîq.

Fatwa Terkait