Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Pembatal Puasa
  4. Hubungan Badan dan masturbasi
Cari Fatwa

Bercumbu hingga Keluar Mani setelah Terbit Fajar, Apa Hukum Puasanya?

Pertanyaan

Pada suatu hari di bulan Ramadhân yang lalu, saya bercumbu dengan istri saya hingga mani saya keluar. Waktu itu, istri saya sedang haid, dan peristiwa itu terjadi ketika kami tengah tidur, dan kami ragu apakah azan Subuh sudah dikumandangkan atau belum. Setelah bangun, saya baru tahu bahwa itu ternyata terjadi setelah azan Subuh, lalu saya pun mandi dan meneruskan puasa hari itu. Apa hukumnya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Selama Anda telah mengetahui bahwa itu terjadi setelah terbit fajar, maka Anda wajib meng-qadhâ' puasa hari itu menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Tapi Anda tidak wajib membayar kafarat, dan Anda juga tidak berdosa—Insyâ'allâh, karena Anda melakukannya dalam keadaan ragu dan tidak yakin bahwa fajar telah terbit.

Sementara itu, sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang memakan sesuatu yang membatalkan puasa dalam keadaan ragu tentang telah terbitnya fajar, kemudian terbukti bahwa fajar telah terbit, maka puasanya sah, dan ia tidak wajib meng-qadhâ'-nya. Ini merupakan pendapat sekelompok ulama terdahulu, seperti Sa`îd ibnu Jubair, Mujâhid, Al-Hasan Al-Bashari, dan Ishâq. Ini juga adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah. Menurut pendapat ini, puasa Anda benar, dan Anda tidak wajib meng-qadhâ'-nya. Tapi tentu saja, mengambil pendapat yang pertama—yaitu wajib qadhâ'—lebih hati-hati dan lebih memastikan tertunaikannya kewajiban.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait