Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Kedudukan Shalat
  4. Hukum Menunda dan Meninggalkan Shalat
Cari Fatwa

Mengawasi Keluarga untuk Melaksanakan Shalat

Pertanyaan

Apakah hukum syari`ah dari seseorang yang menyuruh istri dan anak-anaknya untuk shalat, lalu mereka sehari shalat sehari tidak?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): “dan perintahkanlah keluarga kalian untuk shalat dan berusahalah yang keras untuk itu.” Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika mereka tidak mau shalat) ketika berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka (antara laki-laki dan perempuan).” [HR. Abu Dâwud dan Imâm Ahmad]

Oleh karenanya, seorang laki-laki harus benar-benar mengawasi anak-anaknya dan istrinya sampai dia yakin bahwa mereka rutin melaksanakan shalat. Mereka semua dbawah pimpinannya. Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggungjawab atas yang dipimpinnya.” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]. Jika dia memerintahkan kemudian tidak mengawasinya, maka dia telah lalai dengan amanat Allah padanya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read