Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Pembatal Puasa
  4. Hubungan Badan dan masturbasi
Cari Fatwa

Hukum Memeriksa Cairan Sperma Saat Berpuasa

Pertanyaan

Saya hendak memeriksa cairan sperma saya pada bulan Ramadhân. Apakah itu membatalkan puasa ataukah tidak? Saya tidak mungkin melakukannya pada waktu malam, karena di tempat kami, pada malam hari ada larangan keluar rumah oleh tentara penjajah. Dan pemeriksaan ini sangat penting.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pemeriksaan itu mengharuskan pengeluaran sperma pada siang hari Ramadhân, sementara mengeluarkan sperma adalah membatalkan puasa, menurut mayoritas ulama. Oleh karena itu, sepatutnya pemeriksaan itu ditunda sampai selepas Ramadhân atau sampai malam hari jika larangan keluar malam itu telah dicabut. Semoga Allah menghilangkan kesusahan yang kalian hadapi dan menghancurkan musuh kalian.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait