HADITS > Penjelasan Beberapa Hadits , 6976','event_category':'FAT_ID - HADITS'});" itemscope itemtype="http://schema.org/WebPage" >

Islam Web

  1. Fatwa
  2. HADITS
  3. Penjelasan Beberapa Hadits
Cari Fatwa

Mengompromikan antara Hadits: "Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan…" dengan Hadits: "Allah akan menolong seorang hamba…"

Pertanyaan

Assalâmu`alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh.
Saya mempunyai sebuah mobil yang saya gunakan untuk pelayanan dan kendaraan ke mesjid. Pada suatu ketika, di jalan, saya bertemu dengan seorang wanita yang saya kenal. Saat itu, muncul keinginan di dalam hati saya untuk mengantarnya ke tempat yang ia tuju. Namun kemudian saya teringat hadits Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam: "Janganlah salah seorang dari kalian berduaan dengan seorang wanita tanpa ada mahram yang menemani." Kemudian saya bergumam di dalam hati: "Lalu bagaimana dengan hadits Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam: 'Seandainya seorang hamba menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya'."
Berilah saya fatwa tentang bagaimana saya harus bersikap. Jazâkumullâhu khairan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Hadits yang Anda sebutkan di atas adalah hadits shahîh, diriwayatkan oleh Al-Bukhâri dan Muslim. Dalam Shahîh Muslim, redaksinya adalah: "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali jika perempuan itu ditemani oleh mahramnya." Hadits ini berlaku secara umum. Artinya, tidak halal bagi seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, karena hal itu bisa membawa kepada bahaya yang tidak diinginkan.
Hadits kedua yang Anda sebutkan, bahwa Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya, juga shahîh. Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits pertama. Karena menolong yang diperintahkan dalam hadits terakhir disyaratkan tidak mendorong yang bersangkutan jatuh ke dalam sesuatu yang haram. Jika pertolongan itu membuatnya terjatuh ke dalam sesuatu yang haram, maka hukumnya juga haram. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [QS. Al-Mâ'idah: 2]
Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait