Islam Web

  1. Fatwa
  2. KESEHATAN, MEDIA, BUDAYA, DAN SARANA HIBURAN
  3. Kesehatan
  4. Pengobatan Yang Di Bolehkan
Cari Fatwa

Pil Penenang yang Boleh Dikonsumsi dan Tidak Boleh Dikonsumsi

Pertanyaan

Saya seorang laki-laki yang telah menikah. Saya taat menjalankan perintah Allah, tetapi saya terbiasa mengonsumsi pil penenang semenjak lebih dari delapan tahun yang lalu. Saya berusaha berkali-kali berhenti mengonsumsinya tapi tidak berhasil. Sebagai informasi, pil ini tidak menghalangi saya untuk menjalankan kewajiban saya terhadap agama, keluarga, profesi, dan masyarakat saya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pil penenang boleh dikonsumsi dan digunakan sebagai obat, karena hukum dasar segala sesuatu adalah boleh, selama tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Selain itu, adanya kemaslahatan yang ingin diwujudkan membuat ia boleh dipergunakan dan dikonsumsi. Keberadaan sedikit unsur bahan pembius dalam pil ini tidak membuat hukumnya haram, karena kebutuhan mengharuskan pemakaiannya.

Hukum ini berlaku jika yang Anda maksud adalah pil untuk menenangkan ketegangan saraf dan lain-lain. Adapun jika maksud Anda adalah pil-pil narkotika, seperti opium dan sejenisnya, maka ini tidak boleh dikonsumsi, karena ia pada dasarnya adalah benda yang memabukkan. Sebuah hadits shahîh diriwayatkan dari Ibnu Umar—Semoga Allah meridhai keduanya, bahwa NabiShallallâhu `alaihi wa sallambersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar hukumnya haram." [HR. Muslim]. Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari `Aisyah—Semoga Allah meridhainya, disebutkan: "Setiap yang memabukkan hukumnya haram." [HR. Al-Bukhâri]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read