Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Jual Beli
  4. Hukum-Hukum Lain Seputar jual beli
Cari Fatwa

Hukum Istri Memakan dari Pendapatan Suami yang Kotor

Pertanyaan

Saya mempunyai dua orang saudari. Suami-suami mereka bekerja, salah satunya sebagai sopir di sebuah bank, sementara yang lain bekerja di bagian maintenance di salah satu hotel yang menyediakan minuman keras. Kedua saudari saya itu tidak mau makan dari pendapatan suami-suami mereka. Pertanyaannya:
1. Apakah pekerjaan suami-suami mereka itu haram dan uangnya juga haram?
2. Apakah tindakan yang dilakukan oleh kedua saudari saya itu benar?
Jika tindakan keduanya itu memang benar, apakah saya boleh memberi keduanya zakat harta untuk kebutuhan makan mereka?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pertama, kami berterima kasih kepada kedua orang saudari Anda atas keinginan kuat mereka untuk menjaga kesucian agama mereka, dan juga kesucian makanan mereka.

Kemudian kami sampaikan, sesungguhnya pendapatan kedua suami mereka dari pekerjaan mereka berdua termasuk pendapatan yang kotor. Pekerjaan suami yang pertama, yaitu sebagai sopir di bank lebih besar dosanya. Karena keharaman riba lebih besar dari keharaman minuman keras. Sopir bank membawa transaksi-transaksi ribawi dan sejenisnya, dan menerima upah dari bank atas hal tersebut. Begitu juga dengan yang satunya lagi, yaitu yang bekerja di bagian maintenance di hotel yang menyediakan minuman keras, pendapatannya diragukan, dan ia berdosa. Karena pekerjaannya masuk dalam katagori menyiapkan tempat.

Kesimpulannya, bahwa kedua pekerjaan itu sama-sama termasuk dalam kategori pekerjaan yang pendapatannya kotor. Sementara Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah berfirman (yang artinya):

· "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian." [QS. Al-Baqarah: 172];

· "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." [QS. Al-A`râf: 157]

Kedua pekerjaan tersebut juga masuk dalam kategori saling menolong dalam dosa dan pelanggaran. Sementara Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah berfirman (yang artinya): "Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [QS. Al-Mâ'idah: 2]

Yang menjadi kewajiban kita semua adalah hendaknya kita bertakwa kepada Allah sesuai kemampuan kita. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar." [QS. Ath-Thalâq: 2]

Siapa yang mencari rezeki halal dengan jujur, sesungguhnya Allah akan membimbing dan memberinya petunjuk. Jika kedua suami itu sudah diberi nasihat, tetapi tidak mengindahkan, dan tetap melakukan pekerjaan haram tersebut, sementara kedua saudari Anda membutuhkan uang untuk kebutuhan makan dan sejenisnya, Anda boleh memberikan kepada keduanya apa yang bisa menutupi kebutuhan keduanya dari zakat harta Anda.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait