Islam Web

  1. Fatwa
  2. LAIN-LAIN
Cari Fatwa

Berkhalwat dengan wanita non muhrim itu dibolehkan pada kondisi-kondisi darurat dan tidak adanya hal-hal yang haram.

Pertanyaan

Assalâmu`laikum warahmatullâhi wabarakâtuh.
Suatu kali, teman saya mengalami kecelakaan, sementara istrinya tidak kenal dengan seorang pun. Apakah saya boleh menemaninya dalam satu mobil ke rumah sakit atau ke bandara misalnya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Terkait dengan istri teman yang ditimpa musibah atau hal yang mirip dengan itu, maka yang lebih utamanya adalah saudara harus membawa seorang teman lain menemani saudara sehingga tidak terjadi khalwat yang diharamkan. Namun jika kondisi sangat darurat, sementara khalwat itu tidak bisa dihindari, maka khalwat dalam kondisi ini diperbolehkan, Insyâ Allâh.

Dalilnya adalah kisah yang dialami sendiri oleh Aisyah—Semoga Allah meridhainya—sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhâri dan Muslim. Dan yang menjadi dalil di sini adalah Allah—`Azza Wa Jalla—tidak mencela lelaki yang membawa Aisyah di atas kendaraannya untuk menyusul rombongan tentara. Lelaki itu adalah Shafwân Ibnul Mu`aththal—Semoga Allah meridhainya. Begitupun dengan nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—juga tidak mencela perbuatan Shafwân tersebut.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read