Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Syarat Sah Puasa
Cari Fatwa

Hukum Menggabung Niat Puasa Senin dan Kamis dengan Puasa lainnya

Pertanyaan

Apakah boleh berpuasa enam hari pada bulan Syawwâl setiap hari Senin dan Kamis di bulan Syawwâl dengan menggabungkan niat puasa enam hari di bulan Syawwâl dengan niat puasa Senin dan Kamis agar mendapatkan dua pahala? Apa aturan dalam menggabungkan lebih dari satu niat dalan satu amal? Contohnya, apakah boleh puasa Ramadhân dan ketika hari Senin kita niatkan puasa Ramadhân bersama puasa sunnah hari Senin?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Mengumpulkan lebih dari satu niat di dalam satu amal adalah apa yang dikenal di kalangan ulama dengan masalah penggabungan. Hukumnya boleh apabila dalam masalah sarana atau sesuatu yang saling terkait, dan tercapai maksud yang diinginkan dari dua ibadah tersebut, sebagaimana orang junub mandi pada hari Jumat dengan niat mandi Jumat dan untuk mengangkat hadats besar, maka hadats besarnya terangkat dan ia memperoleh pahala mandi Jumat. Jika salah satu ibadah itu tidak dimaksud, dan yang kedua dimaksud, maka sah hukumnya mengumpulkan keduanya, dan tidak tercela melakukan hal itu dalam ibadah, seperti shalat sunnah Tahiyyatul Masjid dengan shalat wajib, atau shalat sunnah lainnya. Shalat sunnah Tahiyyatul Masjid tidak dimaksudkan secara khusus, ia adalah menyibukkan tempat itu dengan shalat, dan hal itu tercapai dengan shalat yang lain.

Jika demikian halnya, maka ketahuilah bahwa tidak ada masalah dalam menggabungkan antara puasa hari Senin dan Kamis dengan puasa yang lain. Karena sesungguhnya puasa hari Senin dan Kamis hanyalah dianjurkan karena pada dua hari itu amalan diangkat, sehingga Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—suka berpuasa pada hari itu agar amalannya diangkat ketika beliau sedang berpuasa. Disebutkan di dalam hadits bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Sesungguhnya amalan itu diangkat pada hari Senin dan Kamis, dan saya ingin amalan saya diangkat ketika saya berpuasa." [Menurut Al-Albâni: shahîh]

Saudara penanya jangan menggabungkan niat puasa sunnah ke dalam puasa wajib, karena sesungguhnya makna yang dimaksud dari puasa hari Senin dan Kamis telah tercapai tanpa perlu meniatkannya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read