Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Akad Nikah
  4. Walimah
Cari Fatwa

Cara yang Benar untuk Menjauhkan Kemungkaran dari Pesta Pernikahan

Pertanyaan

Apakah boleh pesta pernikahan ditiadakan jika akan mendatangkan perkara yang melanggar Syariat seperti ikhtilat (perbauran) antara laki-laki dan perempuan, tabarruj (pamer aurat), nyanyian, dan berbagai perkara lainnya—yang sangat disayangkan—biasa terdapat di pesta-pesta pada zaman sekarang? Apakah mungkin walimah diganti dengan menyembelih hewan, lalu dagingnya dibagikan kepada kerabat dan kaum fakir miskin? Demikian pertanyaan saya. Jazâkallâhu khairan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Seorang yang mengetahui bahwa walimah (pesta pernikahan) akan mendatangkan perkara-perkara yang haram, maka ia wajib menghindarinya, karena dua hal:

Pertama, karena walimah hukumnya tidak wajib, akan tetapi menurut pendapat yang terkuat, sunnah atau dianjurkan;

Kedua, mengadakan walimah dan mengundang orang lain menghadirinya adalah sebuah kemaslahatan. Sedangkan kemungkaran adalah sebuah keburukan. Sesuai dengan kaidah Syariat, mencegah keburukan lebih utama daripada mendatangkan kemaslahatan.

Namun seorang muslim harus tegas berpegang pada kebenaran. Jika Anda yang memiliki acara walimah itu, Anda bisa menggabungkan antara dua kebaikan. Anda laksanakan acara walimah, dengan tidak mengizinkan orang yang berpotensi mendatangkan kemungkaran untuk datang. Siapa pun orangnya. Barangkali jika Anda melakukan itu, orang-orang yang ingin melakukan hal yang sama akan termotivasi melakukannya, sehingga Anda mendapatkan pahala menghidupkan sunnah atau menghapus bid`ah, ditambah dengan pahala orang-orang yang meniru apa yang Anda lakukan, karena terpengaruh oleh sikap Anda, baik secara langsung maupun tidak, sampai hari Kiamat.

Namun jika Anda tidak bisa mengendalikan masalah ini sesuai dengan aturan Syariat, maka barangkali lebih baik Anda memotong seekor kambing dan mengundang orang-orang baik yang Anda kenal dengan niat walimah. Kemudian sisa dagingnya Anda bagikan kepada orang-orang fakir miskin, karib kerabat, dan para tetangga, sembari menjelaskan bahwa daging itu adalah daging walimah.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan