Islam Web

  1. Fatwa
  2. MAKANAN, MINUMAN, PAKAIAN DAN PERHIASAN
  3. Pakaian
  4. Hukum-Hukum Umum Seputar Pakaian
Cari Fatwa

Membeli Baju Tergantung kepada Kondisi Ekonomi Masing-masing

Pertanyaan

Saudari saya ingin membeli gaun pengantin seharga 1000 Riyal. Apakah hal ini termasuk tindakan pemborosan yang diharamkan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Allah telah mengharamkan perilaku boros, serta menjelaskan bahwa Dia tidak menyukai orang-orang yang boros (berlebih-lebihan). Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman (yang artinya):

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." [QS. Al-A`râf: 31];

· "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat hak mereka, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kalian menghambur-hamburkan (harta kalian) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara Syetan, dan Syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." [QS. Al-Isrâ': 26-27]

Maksudnya, jangan berlebih-lebihan menafkahkan harta pada hal-hal yang tidak berguna. Imam Asy-Syafi`i mengatakan, "Boros adalah menafkahkan harta pada hal-hal yang tidak berguna, dan tidak ada istilah boros dalam amal kebaikan.

Membeli baju dan sejenisnya tidak dibatasi oleh batasan tertentu, tapi tergantung kepada kondisi ekonomi seseorang. Bisa jadi seseorang merupakan pemuka suatu kaum dan membutuhkan pakaian yang mahal, maka itu tidak termasuk kategori pemborosan bagi dirinya, walaupun mungkin tergolong pemborosan bagi orang lain. Jadi, masing-masing tergantung kepada kondisinya sendiri. Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Makanlah, minumlah, pakailah pakaian, dan infakkanlah (harta kalian) pada hal-hal yang tidak berlebihan dan tidak untuk kesombongan." [HR. An-Nasâ'i dan Al-Hâkim; diriwayatkan juga oleh Imam Al-Bukhâri secara mu`allaq]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read