Islam Web

  1. Fatwa
  2. MAKANAN, MINUMAN, PAKAIAN DAN PERHIASAN
  3. Pakaian
  4. Hukum-Hukum Umum Seputar Pakaian
Cari Fatwa

Hukum Pakaian Bergambar

Pertanyaan

Saya seorang bisnismen yang mengimpor pakaian-pakaian wanita dan anak-anak. Pakaian-pakaian itu memiliki motif gambar tokoh-tokoh populer. Haramkah apa yang saya kerjakan ini? Apakah rezeki yang saya dapatkan darinya adalah haram? Sekarang, saya masih masih memiliki setumpuk pakaian bergambar. Apa yang harus saya lakukan jika haram menjualnya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Menurut pendapat terkuat di kalangan ulama, diharamkan memakai pakaian yang terdapat gambar-gambar makhluk bernyawa, seperti manusia, burung, dan hewan, walaupun gambar-gambar tersebut hanyalah gambar-gambar khayalan yang tidak nyata, misalnya gambar lelaki bertanduk atau kuda bersayap atau gambar-gambar yang menyerupai hewan-hewan dan gambar khayalan lainnya. Dasar sandarannya adalah keumuman dalil yang menunjukkan pengharaman menggambar gambar-gambar tersebut, dan bahwa para Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Selain itu, dalam sebuah hadits shahîh disebutkan bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah menyobek kain gorden bergambar makhluk bernyawa. Hadits ini diriwayat dari `Aisyah—Semoga Allah meridhainya, ia berkata, "Suatu ketika, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—masuk ke dalam rumah, dan di sana terdapat gorden bergambar makhluk bernyawa, lalu muka beliau langsung berubah (ekspresi marah), kemudian beliau menyobek gorden bergambar tersebut. Beliaubersabda, 'Sesungguhnya orang yang paling pedih azabnya di hari Kiamat kelak adalah orang-orang yang menggambar gambar seperti ini'." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Karena menggambar dan memakai pakaian yang bermotif gambar makhluk bernyawa dilarang secara Syariat, maka menjualnya juga dilarang. Ini termasuk kategori pengharaman wasilah (sarana) yang membantu terwujudnya hal-hal yang diharamkan. Selain itu, Allah—Subhanahu Wata`âla—jika telah mengharamkan sesuatu, juga mengharamkan harganya (uang hasil penjualannya).

Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memakai pakaian bergambar makhluk bernyawa, karena gambar itu menjadi tidak dihormati jika dipakai sebagai pakaian. Padahal bukan seperti itu, karena gambar yang diletakkan di pakaian menggambarkan penghormatan dan kebanggaan terhadap orang yang ada di gambar tersebut. Itulah sebabnya produsen memilih gambar-gambar terpopuler sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan. Dan sangat penting untuk Anda ketahui, bahwa pengharaman itu akan bertambah besar jika gambar itu adalah gambar wanita-wanita yang tidak menutup aurat, atau tokoh-tokoh yang biasa dihormati dan dirasa layak untuk dipajang, seperti foto-foto orang kafir dan orang-orang fasik, karena itu akan membuat hati terpaut kepada mereka, dan pada gilirannya, akan mengikis akidah walâ` wal barâ' umat Islam.

Mengenai sejumlah pakaian yang masih tersimpan, kami menyarankan kepada Anda untuk mengembalikannya ke pabrik dan menukarnya dengan barang lain, meskipun Anda harus mengalah dalam masalah harga, sebab mengembalikan barang bukan termasuk ke dalam kategori jual-beli menurut sejumlah ulama. Jika itu tidak mungkin dilakukan, minimal Anda harus menghentikan impor barang seperti itu setelah barang lama yang ada di tangan Anda habis terjual.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read