Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Apakah Sah Puasa Kafarat dengan Niat Puasa Ramadhân, dan Apakah Satu Kafarat Bisa Menebus Beberapa Sumpah?

Pertanyaan

Saya seorang pelajar setingkat SMA. Saya pernah bersumpah beberapa kali untuk meninggalkan sesuatu, kemudian saya kembali lagi melakukannya. Tentu pada setiap kalinya ada kewajiban memberi makan sepuluh orang miskin atau puasa tiga hari. Apakah saya wajib memberi makan ketika saya mempunyai uang walaupun sedikit? (Uang saku mingguan saya lima Dinar Libya). Apakah boleh puasa tiga hari dengan niat dua belas hari sebagai kafarat? Dan apakah puasa kafarat boleh dilakukan pada bulan Ramadhân dengan niat puasa Ramadhân dan puasa kafarat sekaligus?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Siapa yang bersumpah tentang sesuatu lebih dari satu kali, kemudian ia melanggar sumpah itu, maka ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi dalam kasus seperti ini:

Pertama: Ia bersumpah kedua kalinya setelah melanggar sumpah yang pertama dan setelah membayar kafaratnya. Dalam kondisi ini, ia wajib membayar kafarat sumpah yang kedua;

Kedua: Ia bersumpah kedua kalinya setelah melanggar sumpah pertama namun sebelum membayar kafaratnya. Dalam kondisi ini, ia wajib membayar kafarat untuk kedua pelanggaran itu;

Ketiga: Ia bersumpah kedua kalinya sebelum melanggar sumpah yang pertama. Dalam kondisi ini, ia wajib membayar satu kafarat menurut pendapat yang kuat di kalangan para ulama.

Orang yang harus membayar dua kafarat atau lebih, tidak dipandang cukup hanya memberi makan atau puasa satu kali dengan niat dua kafarat. Tetapi setiap sumpah harus dibayarkan kafaratnya secara tersendiri. Dan orang yang tidak mampu memberi makan dan beralih kepada puasa, tidak dipandang cukup berpuasa pada bulan Ramadhân dengan niat puasa Ramadhân dan puasa kafarat sekaligus. Tetapi ia mesti berpuasa tiga hari berturut-turut dengan niat kafarat.

Seorang pelanggar sumpah tidak boleh beralih kepada puasa kecuali dalam kondisi ia tidak mampu memberi makan, atau memberi pakaian, atau membebaskan seorang hamba sahaya. Dan siapa yang mempunyai harta/uang tetapi ia membutuhkannya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya, dapat beralih ke puasa, namun ia harus berpuasa tiga hari untuk setiap satu kafarat.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read