Islam Web

  1. Fatwa
  2. SIRAH (BIOGRAFI NABI)
  3. Dari Kelahiran Sampai Kenabian
  4. Kehidupan Awal Muhammad Di Mekah
Cari Fatwa

Bagaimana Khadijah Menawarkan Dirinya kepada Rasulullah

Pertanyaan

Sebagian orang beranggapan bahwa tidak masalah seorang wanita muslimah mengajukan diri kepada seorang laki-laki untuk dinikahinya, dengan alasan bahwa ibunda Khadijah juga dahulu mengajukan diri kepada Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—untuk beliau nikahi. Jika hal ini memang benar, bagaimanakah prosesnya? Apakah ibunda Khadijah datang lalu meminta kesediaan Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—secara langsung? Bagaimana sebaiknya seorang wanita mengajukan diri untuk dinikahi oleh seorang laki-laki yang ia kagumi agama dan akhlaknya, dengan tetap menjaga kehormatan seorang wanita muslimah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Seorang wanita boleh mengajukan dirinya kepada laki-laki shalih yang ingin ia nikahi. Namun lebih baik jika itu dilakukan dengan perantara salah seorang mahramnya, atau salah seorang wanita dari pihak keluarganya atau keluarga laki-laki. Adapun cara Khadijah—Semoga Allah meridhainya—mengajukan dirinya kepada Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—telah disebutkan oleh Ibnu Ishâq dalam perkataannya, "Khadijah adalah wanita yang tegas, terhormat, dan cerdas, di samping kemuliaan yang diberikan Allah kepadanya. Setelah Maisarah mengabarkan kepadanya apa yang diketahuinya (tentang Rasulullah), Khadijah pun mengutus seseorang kepada Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—dan mengatakan kepada beliau—menurut para perawi: 'Wahai putra pamanku, aku menyukaimu karena kekerabatanmu denganku, kemuliaanmu di tengah kaummu, sifat amanahmu, kebagusan akhlakmu, dan kejujuran perkataanmu'. Kemudian ia menawarkan dirinya kepada beliau. Khadijah ketika itu adalah wanita Quraisy yang paling mulia nasabnya, paling terhormat, dan paling kaya. Semua laki-laki kaumnya berharap ditakdirkan untuk mendapatkan tawaran itu darinya. Setelah Khadijah mengutarakan hal itu kepada Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, beliau pun menceritakannya kepada paman-paman beliau. Lalu berangkatlah Hamzah, paman Rasulullah, bersama beliau menemui Khuwailid ibnu Asad, dan melamarkan Khadijah untuk beliau—Shallallâhu `alaihi wasallam. Kemudian beliau pun menikahinya." [Dinukil dari kitab Al-Bidâyah wan Nihâyah, karya Ibnu Katsir]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read