Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Jual Beli
  4. Menipu dan Hukumnya
Cari Fatwa

Tidak boleh bagi seorang muslim membantu orang kafir memakan harta secara batil.

Pertanyaan

Bismillâhirrahmânirrâhîm.
Assalâmualaikum warahmatullâhi wabarâkatuh.
Di Barat, ada model bisnis yang mengandung syubhat. Bisnis ini dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di Barat saat ini. Ia berupa kesepakatan antara dua belah pihak orang Barat yang memiliki mobil baru, lalu mobil itu dijual kepada salah seorang muslim dengan harga sangat rendah dari harga sebenarnya. Kemudian pembeli muslim ini mengambil mobil itu dan menjualnya di negerinya atau di negera lainnnya. Setelah operasi berjalan lancar, pihak muslim yang telah menjual mobil ini mengabarkan kepada penjual mobil pertama bahwa operasi berjalan lancar sehingga dapat menjadi pegangan bagi pihak pertama untuk melaporkan kepada pihak keamanan bahwa mobilnya telah dicuri agar ia bisa mendapatkan jaminan ganti rugi dari perusahaan pemberi jaminan. Dengan demikian ia mendapat sejumlah yang telah diberikan oleh muslim si pembeli tadi dan juga ganti rugi dari perusahaan asuransi. Bagaimana hukum syariat dalam masalah ini? Mohon penjelasan secara terperinci sehingga kita bisa memberi pencerahan kepada saudara kita. Wassalam.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Tidak diragukan lagi tentang keharaman transaksi ini karena mengandung unsur penipuan dan kebohongan dari pihak pemilik mobil serta bantuan dan persetujuan pihak kedua terhadap pihak pertama. Perlu untuk diketahui bahwa meskipun pemilik mobil ini kafir, namun hal ini tidak melegalisasinya untuk ikut dalam transaksi seperti ini, dan juga tidak diperbolehkan membantunya untuk memakan harta manusia secara batil. Sebagaimana firman AllahSubhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” [HR. Al-Mâidah: 2]

Kebohongan dan penipuan adalah dua hal yang diharamkan juga bagi orang kafir sebagaimana juga diharamkan bagi kaum muslimin sehingga tidak boleh membantu atau membenarkan perbuatan orang kafir tersebut.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read