Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Langkah Pertama Menuju Pernikahan
  4. Hukum Pernikahan dan Hikmahnya
Cari Fatwa

Menikahi Wanita lain Demi Melindunginya dan Mengasuh Anak-anaknya adalah Berpahala

Pertanyaan

Saya ingin menikahi seorang janda yang memiliki anak, dengan niat murni karena Allah, agar saya bisa melindungi mereka. Karena mereka tinggal di tengah masyarakat yang tidak komitmen memegang ajaran Agama. Saya khawatir mereka akan terlunta-lunta dan terjerumus ke jalan yang tidak benar. Begitu banyak wanita janda yang tidak terlindungi. Apakah saya berpahala jika saya melakukan itu? Apakah pernikahan seperti ini menjadi wajib jika dipastikan bahwa anak-anak yatim itu akan terlunta-lunta? Perlu diketahui, saya telah menikah dan memiliki empat orang anak. Istri saya adalah wanita yang taat menjalankan Agama dan mengetahui bahwa pernikahan seperti ini dilegalkan dalam Syariat. Tapi ia berusaha menghalangi saya melakukannya, karena ia merasa sangat cemburu. Kami mengharapkan arahan nasihat untuknya. Mohon dijelaskan kadar pahala yang bisa saya dapatkan di dunia dan Akhirat. Jazâkumullâhu khairan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Semoga Allah memberikan balasan terbaik atas perhatian Anda kepada anak-anak yatim. Anda akan mendapatkan pahala dari sisi Allah—Subhânahu wata`âlâ—sesuai dengan kadar keikhlasan niat Anda dan kebaikan tujuan Anda ketika menikahi ibu mereka agar Anda bisa melindungi dan membantu mereka. Tetapi tidak wajib hukumnya Anda menikahi ibu mereka, karena menikah hanya diwajibkan dalam kondisi-kondisi tertentu menurut para ulama, dan kondisi ini tidak termasuk di dalamnya. Karena Anda bisa melindungi anak-anak yatim itu tanpa menikah dengan ibu mereka. Ketahuilah, bahwa rasa cemburu adalah fitrah yang ada di dalam diri para wanita yang barangkali tidak sanggup mereka tahan. Bahkan istri-istri Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—pun merasakan cemburu.

Oleh sebab itu, apabila Anda memutuskan untuk menikahi wanita tersebut maka Anda harus mengetahui bahwa adalah wajar jika istri pertama Anda merasa cemburu, menentang keputusan Anda, dan akan menghalangi Anda dengan segenap kemampuannya.

Anda harus berinteraksi dengan kondisi seperti ini dengan cara yang bijaksana dan dengan memberikan arahan Agama. Yakinkan istri Anda bahwa pernikahan Anda yang kedua ini tidak sedikit pun akan merusak hak-haknya. Berilah ia motivasi dengan pahala dan balasan dari Allah jika bersedia membantu Anda dalam menjalankan amal kebaikan yang ingin Anda lakukan itu.

Adapun pertanyaan Anda tentang balasan yang dapat Anda raih di dunia dan Akhirat karena melakukan perbuatan ini, jawabannya adalah bahwa balasan Anda sesuai dengan niat dan maksud Anda sebagaimana yang telah kita sebutkan di atas.

Dalam hadits shahih disebutkan bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Aku dan orang yang menanggung hidup anak yatim seperti dua jari ini." Beliau menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah beliau. [HR. Al-Bukhâri dan lain-lain]

Dalam hadits lain, beliau bersabda, "Sebaik-baik rumah di kalangan kaum muslimin adalah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim yang diperlakukan secara baik." [HR. Ibnu Mâjah]

Beliau juga bersabda, "Rumah kalian yang paling dicintai oleh Allah—`Azza wa jalla—adalah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim yang dimuliakan." [HR. Al-Baihaqi dalam Syu`abul Îmân]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read