Apakah boleh pesta pernikahan ditiadakan jika akan mendatangkan perkara yang melanggar Syariat seperti ikhtilat (perbauran) antara laki-laki dan perempuan, tabarruj (pamer aurat), nyanyian, dan berbagai perkara lainnya—yang sangat disayangkan—biasa terdapat di pesta-pesta pada zaman sekarang? Apakah mungkin walimah diganti dengan menyembelih hewan,.. Selengkapnya